Dalam SPT Tahunan 2022, Wajib Pajak dianjurkan untuk melaporkan harta yang menjadi bagian dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sebagai harta baru yang terpisah dari SPT Tahunan. Hal ini berarti, seluruh Wajib Pajak yang menjadi peserta PPS diharuskan untuk mencatat harta PPS dan harta non-PPS secara terpisah. Hal ini karena dalam harta PPS yang tercantum dalam SPT Tahunan perlu diungkapkan secara terpisah menggunakan keterangannya tersendiri.

Menurut penjelasan DJP, alasan mengapa ketentuan tersebut dibuat adalah agar mempermudah proses administrasi serta penelitian data yang dilaksanakan oleh pihak KPP.

So, untuk para wajib pajak yang masih belum melaporkan SPT Tahunan individu maupun badan, jangan lupa untuk mengikuti kebijakan yang telah dibuat agar proses dan pelaksanaan nya dapat  berjalan dengan lancar yaa.

Dan kalau kamu masih bingung, kami sarankan untuk menggunakan layanan konsultan pajak Integra Consulting untuk mudahkan proses pengurusan pajak pribadi maupun usaha kamu secara end to end.