Wajib Pajak Pindah Domisili, Apa Saja Yang Perlu Dilakukan?

Seorang wajib pajak hendak pindah tempat tinggal atau domisili dan NPWP-nya masih terdaftar di tempat yang lama. Salah satu hal yang dilakukan adalah wajib pajak hanya perlu memindahkan domisili NPWP dari KPP domisi lama ke KPP domisili yang terbaru. 

Jika tempat tinggal baru dekat dengan KPP terdaftar maka tidak maalah mengurus administrasi di KPP terdaftar. Berbeda, apabila halnya tempat tinggal baru dan KPP terdafatr berbeda provinsi atau bahkan berbeda pulau, akan membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang cukup banyak untuk mengurus administrasinya. Beberapa dibawah ini adalah rincian hal yang perlu diperhatikan Wajib Pajak :

  • Persetujuan Pemindahan NPWP oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Asal

Dimanapun permohonan perpindahan diserahkan, harus lah disetujui dan diproses terlebih dahulu oleh KPP lama. Sesuai Pasal 9 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020  permohonan Pemindahan NPWP dapat diserahkan secara langsung kepada KPP lama, KPP baru, atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) baru. Selain penyerahan secara langsung, wajib pajak dapat mengirim permohonan sendiri menggunakan jasa ekspedisi, pos, maupun jasa kurir ke KPP lama. Jangan lupa menyimpan resi pengiriman karena resi pengiriman menjadi bukti dikirimnya permohonan. Setelah beberapa waktu permohonan terkirim, wajib pajak dapat mengonfimasi permohonan melalui telepon ke KPP lama.

  • Syarat Permohonan Pemindahan NPWP

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi persyaratannya adalah mengisi formulir yang sudah terisi lengkap dan dibubuhi tanda tangan serta melampirkan salinan NPWP dan salinan KTP domisili baru. Bagi Wajib Pajak Badan persyaratan yang dibutuhkan adalah formulir yang sudah terisi lengkap disertai tanda tangan direktur dan stempel badan, salinan Surat Keterangan Domisili di tempat baru, salinan surat keterangan terdaftar (SKT), salinan dokumen pengukuhan PKP (jika telah dikukuhkan PKP), salinan NPWP lama, serta salinan KTP direktur bila WNI atau KITAS direktur yang berstatus WNA, dan surat kuasa (jika ada). Semua formulir permohonan dapat diunduh melalui laman pajak.go.id pada menu unduh formulir perpajakan. 

  • Kartu NPWP Baru Diberikan Oleh KPP Baru

Setelah melakukan permohonan pemindahan di KPP lama, maka KPP lama akan memproses permohonan dan meniliti kelengkapan berkas serta kewajiban perpajakan wajib pajak yang akan pindah. Jika sudah tidak ada masalah, maka KPP lama akan menerbitkan salinan Surat Pindah untuk dikirimkan ke KPP baru. KPP baru akan mencetak kartu NPWP paling cepat satu hari setelah salinan Surat Pindah diterima lalu dikirim ke alamat domisili baru wajib pajak. Jika dalam rentang seminggu kartu tidak sampai ke alamat terdaftar, wajib pajak dapat mencetak di KPP

  • Apabila Wajib Pajak tidak melakukan Pemindahan 

Pertama, wajib pajak akan kesulitan ubah data NPWP karena ubah data hanya bisa dilakukan oleh KPP terdaftar. Kedua, konfirmasi utang pajak hanya bisa dicek oleh KPP terdaftar. Ketiga, bagi PKP yang kehilangan data e-Faktur harus mengirim permohonan pemulihan data e-Faktur jauh ke KPP terdaftar.

Maka dari itu, apabila Anda pindah domisili dan NPWP Anda masih beralamat di tempat yang lama, sebaiknya Anda segera mengubahnya ke alamat anda yang baru dan di KPP yang baru pula, demi menghindari masalah yang akan terjadi di kemudian hari