Profesi influencer kini telah menjadi sebuah kategori pekerjaan yang cukup ramai digeluti oleh berbagai orang khususnya anak muda. Mereka memulainya dari berbagai platform media sosial seperti instagram maupun tiktok. Maka dari itu, penggunaan media sosial memberikan banyak pengaruh untuk perkembangan bisnis saat ini. Mereka menggunakan influencer untuk mempromosikan bisnis mereka.
Penghasilan influencer diperoleh atas pembayaran jasa dari kegiatan yang dilakukan di media sosial. Besaran penghasilan dari tiap influencer ini tidak selalu sama, tetapi didasarkan oleh berbagai aspek misalkan jumlah followers dan kualitas postingan di media sosial. Penghasilan influencer ini sekarang menjadi penghasilan yang cukup menjanjikan karena sekali posting mereka bisa meraup jutaan rupiah dalam waktu relatif singkat yang didapat dari barang yang mereka endorse atau promosikan.
DJP Melakukan Pemantauan Kepada Influencer melalui SONETA.
Kantor pajak tentu dapat mengetahui tentang penghasilan para influencer ini. DJP memantau hal ini melalui sistem SONETA. SONETA (Social Network Analytics) merupakan sebuah sistem yang dapat membandingkan data PPh dan PPN yang ada pada media sosial kalian. Sistem ini dapat memantau media sosial yang kalian miliki dan melakukan analisa wajib pajak serta orang terdekat hingga kepemilikan aset.
Untuk perhitungan pajaknya, Apabila seorang influencer tersebut merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) maka akan dikenakan tarif perhitungan pajak PPh Pribadi sesuai Pasal 17 ayat ( 1 ) huruf a UU PPh 36/2008 dengan menggunakan tarif progresif PPh orang pribadi.
- 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60.000.000 per tahun
- 15% untuk penghasilan kena pajak Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000
- 25% untuk penghasilan kena pajak Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000
- 30% untuk penghasilan kena pajak Rp500.000.000 hingga Rp5.000.000.000
- 35% untuk penghasilan kena pajak diatas Rp5.000.000.000
Influencer juga dapat menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) dengan klasifikasi usaha (KLU) 73100 sebagai Periklanan dengan persentase perhitungan penghasilan neto dengan tarif 50% sesuai dengan PER-17/PJ/2015 tentang NPPN.
Penggunaan metode NPPN ini hanya digunakan oleh WP yang memiliki peredaran bruto kurang dari 4,8 Miliar setahun. Penggunaan metode NPPN ini harus mengajukan pemberitahuan kepada DJP terlebih dahulu.
Apabila Anda seorang influencer baik Instagram maupun platform media sosial lainnya dan Anda sudah memenuhi persyaratan membayar pajak, alangkah lebih baik apabila Anda memenuhi kewajiban perpajakan. Bila dirasa kesulitan untuk mengatasi perpajakan Anda, kami Integra Consulting dapat membantu Anda mengurus seluruh perpajakan Anda. Ingat, orang bijak taat pajak !