SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan menurut pajak.go.id adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) jika sudah memiliki penghasilan pribadi yang sesuai dengan kriteria Penghasian Kena Pajak (PKP) maka terkena Pajak Penghasilan (PPh) dan wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan dengan mengajukan ke Direktorat Jenderal Pajak pada setiap tahun. Sedangkan jika tidak sesuai dengan kriteria Penghasilan Kena Pajak tetap diwajibkan melapor agar tidak terkena PPh. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 dengan perubahan terakhir dalam UU No 36 Tahun 2008.

Berdasarkan PMK No. 101/PMK. 010/2016, Wajib Pajak tidak akan dikenakan pajak penghasilan apabila penghasilan Wajib Pajak sama dengan atau tidak lebih dari Rp54.000.000,-. Objek Penghasilan Tidak Kena Pajak dipaparkan sebagai berikut.

  • Rp. 54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi.
  • Rp. 4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
  • Rp. 54.000.000,- untuk istri yang memiliki jumlah penghasilan tersebut telah digabung dengan penghasilan suami.
  • Rp. 4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga kandung serta keluarga dalam garis keturunan serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Selain perorangan, SPT juga wajib dilaporkan oleh Badan Organisasi/Perusahaan. Badan yang telah memenuhi syarat objektif yang didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia seperti Yayasan, BUMN, perseroan terbatas, Firma, BUMD, CV, Perkumpulan, dll. Selain itu, bentuk usaha tetap yang memiliki kewajiban perpajakan yang sama dengan subyek pajak badan juga memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT dan membayar pajak.

Surat Pemberitahuan Tahunan dibagi untuk perorangan pribadi dan untuk badan organisasi/perusahaan. Laporan SPT sendiri sudah dimulai sejak 1 Januari 2021. Bagi wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan maksimal 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret. Pada wajib pajak badan, paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April. Bila terlambat membayar pajak pada waktunya, maka akan dikenakan sanksi pajak berupa denda.

Integra Consulting adalah perusahaan yang bermitra dengan konsultan pajak terdaftar sehingga dapat menyederhanakan beban kerja Anda dalam melakukan pelaporan SPT tahunan.

 

Text EN