Pada tahun 2018, Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang membahas seputar Pajak Penghasilan (PPh) untuk penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) yang memiliki peredaran bruto (omzet) tertentu. Aturan tersebut sebagai revisi PPh final untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan UMKM.

PP Nomor 23 Tahun 2018 merevisi PP Nomor 46 Tahun 2013. WP Orang Pribadi dan Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas mendapat perubahan tarif dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Perubahan tarif tersebut dengan kriteria WP dengan omzet di bawah Rp. 4,8 miliar dalam setahun.

hukum, pph

Pokok-pokok perubahan PP Nomor 46 Tahun 20013 menjadi PP Nomor 23 Tahun 2018 adalah:

  • Penurunan tarif PPh Final 1% menjadi 0,5% dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya;
  • Wajib Pajak dapat memilih untuk mengikuti tarif dengan skema final 0,5%, atau menggunakan skema normal yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
  • Mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% sebagai berikut:
  • Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu selama 7 tahun;
  • Bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer, atau Firma selama 4 tahun;
  • Bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas selama 3 tahun.

Penurunan tarif dari 1 persen menjadi 0,5 persen diyakini mengurangi beban pajak sehingga pelaku usaha bisa meningkatkan kemampuan ekonomi mereka untuk mengembangkan usahanya masing-masing. Pemerintah berharap dengan adanya PP Nomor 23 Tahun 2018 dapat mengembangkan dunia usaha sekaligus mempermudah WP menunaikan kewajiban perpajakannya.

Namun pada September 2020, menurut Pengumuman Nomor PENG-10/PJ.09/2020 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tentang tentang Batas Waktu Penerapan PPh Final Berdasarkan PP No. 23/2018 bagi WP Badan, mengingatkan berakhirnya bagi WP Badan Perseroan Terbatas untuk bisa menggunakan tarif PPh Final 0,5%.

Sesuai dengan Pasal 2 PP 23/2018, atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai PPh yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu. Salah satunya, WP Badan berbentuk PT yang sudah harus mengakhiri menggunakan tarif PPh Final 0,5% ini hingga akhir 2020.

pajak, pph

Sesuai Pasal 5 ayat (1) PP 23/2018 ini, jangka waktu tertentu pengenaan PPh bersifat final dengan tarif 0,5% ini paling lama:

  • 7 tahun bagi WP Orang Pribadi
  • 4 tahun bagi WP Badan berbentuk Koperasi, CV, atau Firma
  • 3 tahun bagi WP Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT)

Jangka waktu penggunaan tarif PPh Final 0,5 persen bagi WP tersebut terhitung sejak:

  • Tahun Pajak WP terdaftar, bagi WP yang terdaftar sejak berlakunya PP tersebut
  • Tahun Pajak berlakunya PP tersebut, bagi WP yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP ini

Dari ketentuan pasal yang mengatur jangka waktu pengenaan PPh Final dengan tarif 0,5 persen yang dimulai sejak 2018, maka untuk WP Perseroan Terbatas sudah harus mengakhiri penggunaan kemudahan tarif ini.

Untuk lebih jelas tentang kebijakan PPh tersebut dapat berkonsultasi dengan menghubungi e-mail ongki@solutions-integra.com atau kontak ke +62 857 8232 9000. Integra Consulting siap memberikan bantuan pengurusan PPh pribadi maupun WP Badan.

Text EN