PENTINGNYA AUDIT LAPORAN KEUANGAN DALAM PELAPORAN PAJAK

Audit laporan keuangan memiliki peran penting, audit bertujuan untuk meyakinkan kembali bahwa laporan keuangan yang dibuat atau dimiliki suatu perusahaan telah disusun berdasarkan prinsip dan standar akuntansi yang berlaku. Terdapat beberapa tahapan audit laporan keuangan diantaranya :

  1. Perikatan Audit

Perikatan audit adalah kesepakatan antara pihak auditor dan perusahaan yang biasanya diwakili oleh manajemen.  Perikatan dilakukan sebelum proses audit dimulai. Pada tahap ini, manajemen perusahaan akan menyerahkan audit laporan keuangan kepada auditor, setelah itu pihak auditor akan memproses audit laporan keuangan sesuai dengan kompetensinya. Biasanya pihak auditor akan memutuskan dan mempertimbangkan hal-hal seperti integritas dan independensi manajemen serta membandingkannya dengan kompetensi dan kemampuan profesional auditor.

  1. Perencanaan

Setelah berhasil melewati tahap perikatan, selanjutnya auditor melakukan kegiatan lain seperti melakukan riset untuk memahami bisnis dan industri klien, melakukan prosedur analitik dan menentukan risiko audit. Selain itu pihak auditor juga harus memahami struktur pengendalian internal dan menetapkan risiko pengendalian. Setelah melakukan riset, pihak auditor harus mengembangkan berbagai aspek tersebut dalam sebuah perencanaan yang harus dibuat dengan benar dan tepat.

  1. Pelaksanaan Uji Audit 

Setelah perusahaan berhasil membuat perencanaan tahapan selanjutnya yaitu melakukan pengujian. Pada tahap ini, auditor akan melakukan pengujian pengendalian dan uji substantif. Pengujian ini dilakukan dengan mempelajari data dan informasi bisnis klien serta membandingkannya dengan data dan informasi lain. Uji pengendalian merupakan proses audit untuk melakukan verifikasi efektivitas pengendalian internal klien. Sementara uji substantif merupakan prosedur audit untuk menemukan kesalahan secara langsung dan memberikan pengaruh pada laporan keuangan. 

  1. Pelaporan Audit 

Setelah uji audit dilaksanakan, tahapan yang terakhir yang harus dilakukan adalah melaporkan hasil audit. Di dalam laporan audit terdapat lingkup audit, objek audit, tujuan audit, hingga hasil audit serta rekomendasi yang harus diberikan jika ada kekurangan. 

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion) 

Berikut adalah beberapa jenis opini auditor, khususnya opini auditor terhadap audit keuangan. :

  1. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion) 

Jenis opini ini diberikan oleh auditor tanpa suatu keberatan apapun atas ikhtisar keuangan yang disajikan oleh pihak manajemen. Laporan ini dibuat jika terdapat keadaan, seperti:

 

  • Seluruh bukti audit yang dibutuhkan telah terkumpul dan tercukupi 
  • Telah mengikuti standar umum yang telah berlaku
  • Auditor telah menjalankan tugasnya, sehingga memungkinkan untuk bisa memastikan kinerja lapangan telah berjalan sesuai ketentuan. 
  • Laporan keuangan telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku secara umum di Indonesia dan ditetapkan secara konsisten pada laporan-laporan sebelumnya.
  • Tidak adanya ketidakpastian yang cukup berarti (no material uncertainties) tentang perkembangan kedepan yang belum bisa diprediksi sebelumnya atau dipecahkan secara memuaskan.
  1. Opini Penolakan (Disclaimer Opinion) 

Jenis opini ini merupakan bentuk penolakan untuk memberikan pendapat atas ikhtisar keuangan yang dibuat oleh manajemen. Pemicunya dapat berupa adanya pembatasan luas pemeriksaan atau adanya ketidakpastian tentang kuantitas suatu perkiraan.

  1. Opini Tidak Wajar (Adverse Opinion) 

Pendapat yang diberikan auditor dalam menyatakan ketidaksetujuannya atas ikhtisar keuangan oleh pihak manajemen dapat diklasifikasikan kedalam opini tidak wajar. Hal ini dapat disebabkan oleh keyakinan auditor bahwa ikhtisar keuangan yang ada sebenar-benarnya tidak layak.

Dalam mengurus SPT Tahunan Badan, terdapat beberapa dokumen penting yang perlu dilampirkan, salah satunya yaitu laporan keuangan perusahaan. Ketentuan ini terlampir pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 02/PJ/2019 tentang Tata Cara Pencapaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. Pada peraturan ini tertulis bahwa laporan keuangan merupakan dokumen yang wajib dilampirkan oleh para wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan Badan  Selain itu, dokumen lain yang wajib dilaporkan diantaranya : 

  • Rekapitulasi Peredaran Bruto PP 23/2018
  • Daftar Nominatif Biaya Promosi 
  • Dokumen Lampiran Khusus BUT
  • Dokumen Lampiran Khusus WP Migas
  • Laporan Perbandingan Utang-Modal dan Laporan Utang Swasta-Luar Negeri

 

Source :

https://www.online-pajak.com/

https://www.gramedia.com/literasi/audit/