Pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022 telah diselenggarakan di beberapa provinsi di Indonesia. Program ini ditujukan oleh pemerintah untuk meringankan beban masyarakat terutama di masa pandemi COVID -19 yang telah melanda Indonesia selama dua tahun terakhir.
Adapun keringanan yang diberikan oleh pemerintah bermacam-macam sesuai dengan ketentuan masing-masing provinsi. Fasilitas yang ditawarkan dimulai dari pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, hingga pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berikut adalah 8 wilayah provinsi yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan:
1. Jawa Barat
Program pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 di Jawa Barat berlangsung dari 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022. Adapun Program ini terdiri atas Bebas Denda PKB, Bebas BBNKB II, Bebas Tunggakan PKB di tahun Ke-5, Diskon PKB, dan Diskon BBNKB I.
2. Jawa Timur
Awalnya, pemerintah provinsi Jawa Timur menjadwalkan program pemutihan ini dimuali dari 1 April hingga 30 Juni 2022. Tetapi, terdapat perubahan ketentuan sehingga terdapat perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2022. Pemutihan pajak ini ditujukan bagi masyarakat yang mengurus Pajak Kendaran Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pajak lainnya tanpa dikenai sanksi administrasi.
3. Bali
Terdapat dua relaksasi pajak yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Kota Bali. Melihat Peraturan Gubernur Bali No. 63 tahun 2021 dan no. 41 2022, berikut adalah dua jenis keringanan yang diterapkan:
- Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (5 Januari – 3 Juni 2022)
- Pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (4 April – 31 Agustus
4. Kalimantan Utara
Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara No. 188.44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Gubernur Kalimantan Utara menetapkan program ini terhadp kendaraan bermotor yang terdaftar di Kalimantan Utara dan kendaraan yang mutasi ke wilayah Kalimantan Utara. Adapun program pemutihan pajak di Kalimatan Utara hanya meliputi pembebasan BBNKB II. Hal ini tidak termasuk dengan sanksi keterlambatan pembayaran pajak dan program ini berlangsung mulai dari 1 April s.d. 30 September 2022.
5. Kalimantan Tengah
Program pemutihan pajak di Kalimantan Tengah berlaku mulai 17 Mei – 17 Agustus 2022. Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah No. 8 tahun 2022, program ini meliputi pembebasan denda, keringanan tunggakan PKB, Pembebasan Pokok dan Denda BBNKB II, Pembebasan Progresif ke-3 dan lain sebagainya.
6. Sulawesi Selatan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan keringanan kepad pemilik kendaraan di provinsi Sulsel bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran PKB. Selain itu, ada kebijakan penghapusan denda pajak untuk kendaraan umum angkutan orang. Pembebasan denda pajak kendaraan di provinsi Sulawesi Selatan sendiri berlangsung sejak 14 Juni – 31 Desember 2022.
Perlu diingat bahwa instentif yang diberikan hanya berlaku untuk kendaraan umum atau angkot atas nama pribadi. Sedangkan untuk angkutan umum dengan plat hitam tidak termasuk kategori yang berhak mendapat insentif penghapusan denda pajak.
7. Bangka Belitung
Pemutihan pajak di Provinsi Bangka Belitung dilaksanakan sejak 25 April – 29 Juli 2022. Berikut adalah beberapa program relaksasi yang ditawarkan berdasarkan Peraturan Gubernur No. 12 tahun 2022:
- Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor
- Bebas BBNKB Ke-2 dan seterusnya
- Gratis BBNKB mutasi masuk dari luar provinsi
8. Nusa Tenggara Barat
Pada provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Pemprov memberikan insenti kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang melakukan proses balik nama, mutasi kendaraan masuk ke daerah NTB, dan mutasi kendaraan luar daerah NTB. Pemerintah NTB berdasarkan Peraturan Gubernur NTB No. 30 Tahun 2022 juga memberikan insentif pajak BBNKB II. Insentif ini terdiri atas pembebasan pengenaan tarif dan denda administrasi BBNKB II dan berlaku mulai tanggal 18 April – 31 Juli 2022.