Sehubungan dengan ketentuan Pasal 5 PP 23 Tahun 2018 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, kantor pajak dengan ini mengatur pengenaan PPh Final sejak 2018 terhadap dua hal.

Berlaku paling lama tiga tahun pajak bagi WP Badan berbentuk PT

Empat tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma.

Rincian lengkap isi Pasal 5 PP 23 Tahun 2018 :

  1. Jangka waktu tertentu pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu paling lama:
    • 7 (tujuh) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi;
    • 4 (empat) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma; dan
    • 3 (tiga) Tahun Pajak bagi Wajib Pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
  2. Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak:
    • Tahun Pajak Wajib Pajak terdaftar, bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, atau
    • Tahun Pajak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, bagi Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

hukum, pph

Dengan demikian, WP Badan berbentuk PT, pada tahun 2021 harus memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan umum Undang-Undang (UU) PPh untuk tahun pajak berikutnya, yaitu sebesar 22% atas penghasilan kena pajak.

Kemudahan menghitung, membayar pajak bisa diakses hanya dengan menghubungi Integra Consulting. Konsultasi dapat dilakukan dengan menghubungi e-mail ongki@solutions-integra.com atau kontak ke +62 857 8232 9000. Integra Consulting siap memberikan bantuan WP Badan berbentuk PT.

Txt EN