Pernahkah kamu menyaksikan tayangan kuis di televisi yang mengumumkan hadiah uang tunai maupun barang mewah kepada salah seorang pemenang yang berhasil menjawab pertanyaan? Kalau iya, pasti kamu akan mendengar pembawa acara menunjuk pemotongan pajak akan ditanggung sepenuhnya oleh para pemenang.

Untuk pengenaan pajak atas hadiah telah diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak atas Hadiah dan Penghargaan. Definisi hadiah itu sendiri jika melihat dalam Pasal 1 PER-11/PJ/2015, terbagi menjadi beberapa pengertian, yaitu ;

  1. hadiah yang diperoleh dari undian, pekerjaan atau kegiatan seperti hadiah undian tabungan, hadiah dari pertandingan olahraga dan lain sebagainya akan dipotong Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yaitu sebesar 25% (dari jumlah penghasilan bruto) yang bersifat final.
  2. hadiah yang penerimanya adalah Wajib Pajak Dalam Negeri, maka pengenaannya akan dipotong sesuai dengan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan mengunakan tarif perhitungan progresif (dari jumlah penghasilan bruto) sesuai dengan tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
  3. hadiah yang penerimanya adalah Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetap, akan dikenakan pemotongan sesuai dengan pajak Penghasilan Pasal 26 yaitu sebesar 20% (dari jumlah penghasilan bruto) dengan memperhatikan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku,
  4. jika penerimanya adalah selain diatas yaitu Wajib Pajak Badan termasuk BUT, maka dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat 1 huruf a angka 4 sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto yang diperolehnya.

Selain beberapa kriteria hadiah diatas yang menjadi objek pajak, ternyata ada juga hadiah yang tidak dikenakan pajak yang ketentuannya diatur di dalam PER-11/PJ/2015 yaitu ketika hadiah tersebut di dapatkan secara langsung tanpa diundi. dimana hadiah tersebut diberikan secara langsung oleh penjual kepada pembeli saat terjadinya aktivitas pembelian barang atau jasa. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa tidak semua hadiah dapat menjadi suatu objek pengenaan pajak.

Jadi, sekarang kamu sudah tau kan siapa yang seharusnya menanggung pemotongan pajak atas hadiah?