Cara Menghitung PPh Pasal 25 untuk Wajib Pajak Baru

  1. Wajib Pajak baru adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dan badan yang baru pertama kali memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas dalam tahun pajak berjalan.
  2. Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak baru adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12.
    Penghasilan neto adalah:

    • dalam hal Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya;
    • dalam hal Wajib Pajak hanya menyelenggarakan pencatatan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau menyelenggarakan pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atas peredaran atau penerimaan bruto.
  3. Untuk WP Badan Baru
    • Besarnya angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).
    • Penghasilan neto adalah :
      • dalam hal WP menyelenggarakan pembukuan dan dari pembukuannya dapat dihitung besarnya
      • penghasilan neto setiap bulan, penghasilan neto fiskal dihitung berdasarkan pembukuannya;
  1. Untuk WP Badan Baru
    Besarnya angsuran PPh Pasal 25 adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas penghasilan neto sebulan yang disetahunkan, dibagi 12 (dua belas).

Penghitungan PPh Pasal 25 atas Wajib Pajak Bank dan Wajib Pajak Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi

  • Besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan penerapan tarif umum atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12.
  • Apabila WP Bank atau sewa guna usaha dengan hak opsi adalah WP baru, maka besarnya PPh pasal 25 untuk triwulan pertama adalah jumlah Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan perkiraan perhitungan laba rugi triwulan pertama yang disetahunkan, dibagi 12.

Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 dapat menjadi lebih mudah dengan bantuan Integra Consulting. Hal ini karena Integra Consulting adalah perusahaan yang bermitra dengan Konsultan Pajak Terdaftar (KIP-1510/IP.C/PJ/2015) sehingga dapat membantu pengurusan PPh pribadi maupun WP Badan.

Txt EN