NFT (Non-Fungible Token) adalah aset digital yang saat ini sedang hangat diperbincangkan sejak salah satu foto dengan judul Ghozali Everyday muncul di dunia maya dan sempat menghebohkan publik karena digadang-gadang foto tersebut berhasil terjual hingga 1 Milyar Rupiah melalui marketplace NFT.
NFT sendiri memiliki nilai harga yang fantastis karena NFT merupakan suatu aset digital berharga yang dikelola melalui ID unik, sehingga kepemilikannya hanya oleh satu orang pada satu waktu serta tidak dapat diduplikat atau digandakan oleh token lain. Pembuat atau pencipta NFT dapat menjual aset digitalnya di marketplace khusus, dan laba atau penghasilan dari penjualan tersebut dapat dinikmati dan ditukar dalam bentuk uang.
Apakah NFT kena pajak?
Menjawab pertanyaan tersebut, Ditjen Pajak menyatakan bahwa penghasilan dari penjualan NFT dikenakan pajak. Pernyataan ini dilandasi dengan UU PPh pasal 4 ayat (1), yang kemudian diganti oleh UU HPP, yang secara singkat berbunyi bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan merupakan objek pajak.
Laba atas penjualan NFT dan aset digital dalam UU HPP termasuk ke dalam objek pajak karena diyakini menambah kekayaan penjualnya. Aset digital ini termasuk bagian dari investasi sehingga dapat dikategorikan ke dalam harta kode 039, yaitu investasi lain.
Berapa tarif pajak NFT?
Sampai saat ini, pemerintah belum mengeluarkan regulasi khusus mengenai pemberlakuan pajak atas NFT maupun cryptocurrency. Namun, laba yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi atas kepemilikan aset digital tetap akan dikenai pajak penghasilan dengan tarif progresif yang ditetapkan pada UU HPP.
Sekarang, udah paham belum apa itu NFT dan bagaimana sistem pembayaran Pajak untuk NFT? Kalau masih bingung dan ada yang mau ditanyakan, kamu boleh hubungi Integra Consulting untuk konsultasikan semua permasalahan pajak yang tepat dan benar. Kami hadir di Jakarta dan Kota Bandung. Untuk Kamu yang ingin lapor SPT Pajak pribadi maupun perusahaan, Integra Consulting selalu siap membantu kamu dengan pengalaman lebih dari 15 tahun menangani berbagai masalah pajak klien.