Ketahui Beberapa Dokumen yang dibebaskan Bea Materai oleh  Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan tentang pembebasan bea meterai atau pajak atas dokumen. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari pengenaan Bea Meterai. Dalam aturan yang ditandatangani Jokowi pada 12 Januari 2022, pembebasan bea meterai tersebut dapat bersifat sementara atau berkelanjutan. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya yaitu 12 Januari 2022.

Terdapat 4 dokumen yang diberlakukan pembebasan bea meterai, antara lain:

  1.  Dokumen yang mengatur tentang peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan sehubungan dengan percepatan proses penanganan dan pemulihan lingkungan sosial ekonomi akibat suatu wilayah akibat bencana alam.

Bencana alam yang dimaksud adalah bencana alam yang telah mendapatkan status keadaan darurat sesuai peraturan perundang-undangan. Fasilitas pembebasan ini diberikan sesuai jangka waktu pelaksanaan program pemerintah untuk penanggulangan bencana.

 

  1.  Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial seperti wakaf, ibadah, dan hibah wasiat

Badan keagamaan dan badan sosial yang dimaksud adalah badan yang berbentuk badan hukum yang telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Badan tersebut tidak boleh mencari keuntungan dari pelaksanaan kegiatan utamanya.

 

  1.  Dokumen yang berkaitan dengan promosi atau pelaksanaan program dan/atau kebijakan pemerintah dari instansi yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan

– Transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar perdana, berupa formulir konfirmasi penjatahan efek dengan nilai maksimum Rp 5 juta.

– Transaksi surat berharga yang dilakukan di bursa efek, berupa konfirmasi transaksi dengan nilai maksimum Rp 10 juta.

– Transaksi surat berharga yang dilakukan melalui penyelenggara pasar alternatif dengan nilai maksimum Rp 5 juta.

– Transaksi surat berharga berupa dokumen konfirmasi pembelian (subscription) dan/atau penjualan Kembali (redemption) unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif dengan nilai maksimum Rp 10 juta. Kelima, transaksi surat berharga yang dilakukan melalui layanan urun dana (crowdfunding)  dengan nilai maksimum Rp 5 juta.

 

  1.  Dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian internasional, yang mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang perjanjian internasional atau berdasarkan asas timbal balik.

Dokumen yang dimaksud adalah dokumen yang terutang Bea Meterai oleh organisasi internasional, serta perwakilan resmi organisasi internasional dan perwakilan negara asing dan perwakilan negara asing yang ditetapkan oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan disebut tidak termasuk subjek pajak.