Inilah beberapa hal yang bisa membuat SPT dianggap tidak disampaikan!
Di setiap awal tahun, seperti biasa sudah saatnya Wajib Pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunannya. Untuk wajib pajak orang pribadi, waktu yang diberikan melaporkan SPT paling lambat 31 Maret 2022. Sedangkan untuk wajib pajak badan, diberikan waktu paling lambat 30 April 2022.
Pada Pasal 3 ayat (7) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) terkait ketentuan SPT dianggap tidak disampaikan. Dalam beleid tersebut disebutkan 4 kondisi yang dapat membuat SPT yang dilaporkan oleh wajib pajak dianggap tidak tersampaikan. Dikatakan pula bahwa apabila SPT tidak bisa disampaikan, Direktur Jenderal Pajak wajib untuk memberitahukan kepada wajib pajak. Jadi nanti DJP akan langsung memberitahukan apabila SPT milik Anda tidak bisa disampaikan.
4 kondisi yang disebutkan yang membuat SPT dianggap tidak dsampaikan, terdapat dalam PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, diantaranya yaitu sebagai berikut :
- SPT tidak ditandatangani. Pasal 7 dari PMK tersebut, mengatakan apabila wajib pajak atau kuasa wajib pajak tidak menandatangani SPT, maka SPT akan dianggap tidak disampaikan. Khusus untuk penandatanganan kuasa wajib pajak, harus melampirkan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan dalam peraturan undang-undang bidang perpajakan. Tanda tangan pun bisa dilakukan dengan cara tanda tangan biasa, tanda tangan stempel, atau tanda tangan elektronik digital.
- SPT tidak dilampirkan dokumen. Dalam SPT, tidak dilampirkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang bidang perpajakan. Apabila tidak dilengkapi oleh lampiran dokumen yang menjadi syarat, maka SPT akan tidak dianggap oleh DJP. Sehingga SPT tersebut hanya akan dianggap sebagai data perpajakan oleh DJP.
- SPT lebih bayar yang penyampaiannya setelah 3 tahun berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. Wajib pajak akan ditegur secara tertulis dan SPT tidak akan dianggap telah disampaikan.
- Penyampaian SPT dilakukan setelah direktur jenderal pajak memeriksa, memerikan bukti permulaan dengan terbuka, atau diterbitkannya surat ketetapan pajak. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak diberikan pada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang sudah dewasa. Pemeriksaan juga bisa lakukan pada saat tanggal wajib pajak. Sedangkan untuk pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, dilakukan pada saat surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan diberikan kepada wajib pajak.
Apabila Anda sedang menyusun dan menyiapkan untuk melaporkan SPT, hendaknya Anda dapat memperhatikan hal-hal diatas tersebut agar SPT yang Anda lapor dapat dianggap dan jangan lupa tenggat waktunya ya! Yuk, segera lapor SPT !