Tax Amnesty adalah program penghapusan pajak sukarela yang dibuat oleh pemerintah kepada Wajib pajak yang seharusnya terutang, menjadi tidak dikenai sanksi administrasi maupun sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara menarik uang dari para Wajib Pajak terhadap harta-harta yang selama ini di rahasiakan atau disimpan pada negara-negara yang bebas pajak untuk menghindari kepatuhan pembayaran pajak.

Dalam Undang-Undang ditegaskan, bahwa pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

Apakah tax amnesty efektif untuk meningkatkan penerimaan negara?
Mattielo (2005) menyatakan bahwa kebijakan tax amnesty mempunyai manfaat jangka panjang dan jangka pendek. Dalam jangka pendek, tax amnesty dapat meningkatkan penerimaan negara serta kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan nilai harta mereka kepada pemerintah untuk tahun sebelumnya. Sementara untuk jangka panjangnya, tax amnesty efektif untuk memperoleh basis data yang dapat mengawasi setiap pergerakan uang yang masuk ke negara maupun ke setiap individu dengan transparansi yang jelas.

Lalu, manfaat apa yang bisa diperoleh Wajib Pajak yang mengikuti Tax Amnesty Jilid II?

Selain negara, masyarakat yang ikut PPS atau tax amnesty pun memiliki keuntungan yang sama. Manfaat yang didapat antara lain ;

  • Penghapusan Pajak Terutang

Kalau kamu ikut tax amnesty jilid II di tahun ini, utang pajak kamu akan dihapus otomatis oleh pemerintah. Dalam artian, kamu tidak akan dikenai sanksi administrasi perpajakan untuk setiap perolehan harta yang selama ini tidak diungkapkan.

  • Bebas Pemeriksaan

Kamu jadi bebas pemeriksaan pajak. Mulai dari pemeriksaan bukti permulaan, hingga penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan atas kewajiban perpajakan sampai dengan akhir tahun pajak terakhir!

  • Penghapusan Sanksi Andministrasi

Kalau kamu ikut tax amnesty, kamu tidak akan dikenai sanksi administrasi terhadap keterlambatan pembayaran pajak berupa denda dengan nilai yang lumayan besar

  • Pembebasan PPh

Selain bebas pemeriksaan dan denda, kamu juga akan mendapat pembebasan PPh (Pajak Penghasilan) untuk balik nama harta tambahan.

  • Akses Layanan Perbankan Mudah

Dengan laporan pajak yang lengkap, tentu bank akan lebih yakin untuk memberi kamu pinjaman. Sehingga, kalau kamu ikut tax amnesty, kamu akan mendapat kemudahan untuk mengakses layanan kredit bank. Kredit ini sendiri berlaku untuk pengajuan kartu kredit, kredit kendaraan, deposito, dan layanan perbankan lain yang rata-rata mensyaratkan kepemilikan NPWP.

  • Kesempatan Pengampunan Terakhir

Pemerintah menegaskan, bahwa program tax amnesty tidak akan terjadi lagi. Sehingga, ini adalah kesempatan emas yang semestinya kamu manfaatkan untuk patuh membayar pajak lewat program pengampunan yang memberikanmu keuntungan.

Jadi, pelaksanaan tax amnesty tidak hanya memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara ya, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela para Wajib Pajak melalui penyelenggaraan PPS yang berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Oleh karenanya, yuk jangan ragu lagi! Mending ikut tax amnesty jilid II sekarang! Masih ada waktu hingga 30 Juni 2022!

Kalau kamu butuh jasa pendampingan untuk ikut program Tax Amnesty Jilid II, Jasa Pajak dan Akuntansi Integra Consulting dapat membantu kamu mudahkan pengurusan Tax Amnesty Jilid II.

Ungkap, Tebus, Lega!