Melaporkan SPT Tahunan merupakan kewajiban untuk setiap wajib pajak individu maupun badan. Sebagaimana yang telah disebutkan di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-30/PJ/2017 mengenai Perubahan Keempat atas PER-34/PJ/2010. Wajib pajak badan harus melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Badan setiap tahunnya kepada Direktorat Jenderal Pajak. SPT Badan merupakan dokumen pajak yang wajib disampaikan oleh wajib pajak badan untuk melaporkan kegiatan usahanya dan membayar pajak yang terutang.

Untuk melaporkan SPT Tahunan Badan biasanya cenderung lebih rumit dan kompleks dibandingkan dengan melaporkan SPT Pajak pribadi/individu. Hal ini karena persyaratan dan dokumen yang diminta untuk dilampirkan juga jauh lebih banyak. Oleh karenanya, penting untuk menyiapkan detail dokumen untuk melaporkan SPT Tahunan Badan sesuai aktivitas perpajakan serta statusnya sebagai berikut :

  • Arsip SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 (periode Januari sampai dengan Desember)
  • Arsip Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Januari sampai dengan Desember
  • Arsip Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Bukti Pungutan atau Bukti Pembayaran Pasal 22 Impor Masa Januari sampai dengan Desember). Hal ini juga termasuk dalam pemungutan pajak penghasilan Pajak Penghasilan pasal 22 e untuk kegiatan usaha
  • Arsip Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Masa Januari sampai dengan Desember
  • Arsip Bukti Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Januari sampai dengan Desember. Apabila Wajib Pajak menggunakan kewajiban sesuai dengan PP No. 23 Tahun 2018, maka yang perlu disiapkan yakni Bukti Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 Masa periode Januari sampai dengan Desember
  • Arsip Bukti Pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa untuk periode Januari sampai dengan Desember
  • SPT Masa PPN (termasuk semua Faktur Pajak yang masuk [Pajak Masukan] dan Faktur Pajak yang keluar [Pajak Keluaran] periode Januari sampai dengan Desember)
  • Laporan Keuangan (Laporan Laba Rugi, Laporan Neraca), termasuk juga Laporan Keuangan hasil audit akuntan publik
  • Akta pendirian dan/atau akta perubahannya
  • Lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan setahun sebelumnya, misalnya Daftar Penyusutan, Perhitungan Kompensasi Kerugian, Daftar Nominatif Biaya Hiburan, promosi dan lain-lain
  • Penyamaan atas peredaran usaha dan penghasilan luar usaha
  • Penyamaan atas pembelian dan biaya usaha
  • Penyamaan untuk komponen neraca
  • Penyamaan untuk persediaan awal dengan persediaan akhir pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan Tahunan Formulir 1771.

Namun jika dirasa masih sulit, kamu bisa memilih untuk melaporkan SPT Badan melalui tenaga profesional Konsultan Pajak Integra Consulting untuk memudahkan pelaporan SPT Badan usaha agar proses pengurusan pajak anda bisa jauh selesai lebih cepat dan tepat. Yuk tunggu apalagi? Konsultasi gratis sekaran juga dan Hubungi Whatsapp +62857-8232-9000