Berdasarkan UU Pajak Penghasilan No.36 Tahun 2008 yang sudah dirubah dengan UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020 Pasal 4 ayat (1) huruf g, dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis merupakan objek pajak penghasilan.

Sedangkan berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f, dividen atau penghasilan lain bukan merupakan objek pajak dengan ketentuan berikut:

  1. Dividen yang berasal dari dalam negeri dan diterima oleh:
    1. WP Orang Pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan
    2. WP Badan dalam negeri.
  2. Dividen yang berasal dari luar negeri sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan berikut:
    1. Dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak; atau
    2. Dividen tersebut berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek dan diinvestasikan kembali di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) UU Cipta Kerja.

Berdasarkan peraturan tersebut, maka dividen yang diterima oleh WP Orang Pribadi dalam negeri tetap terutang PPh Final sebesar 10% apabila dividen tersebut tidak memenuhi ketentuan yang ada di Pasal 4 ayat (3) huruf f UU Cipta Kerja.

Berdasarkan Pasal 34 PMK Nomor 18/PMK.03/2021, jenis Investasi yang memenuhi kriteria adalah sebagai berikut:

  1. Surat berharga Negara Republik Indonesia dan surat berharga syariah Negara Republik Indonesia;
  2. Obligasi atau sukuk Badan Usaha Milik Negara yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  3. Obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  4. Investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah;
  5. Obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  6. Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha;
  7. Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah;
  8. Penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
  9. Penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham;
  • Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi;
  • Penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi usaha mikro dan kecil di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah; dan/atau
  • Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jangka Waktu Investasi

Investasi yang telah disebutkan sebelumnya harus dilakukan oleh WP Orang Pribadi paling lambat pada akhir pelaporan SPT Tahunan atau bulan ketiga setelah berakhirnya Tahun Pajak. Investasi tersebut juga harus dilakukan paling singkat selama 3 Tahun Pajak, yang dihitung sejak Tahun Pajak Dividen tersebut diterima. Selain itu, investasinya juga tidak dapat dialihkan kecuali ke dalam bentuk investasi yang dimaksud dalam Pasal 35.

Apabila WP Orang Pribadi menginvestasikan dividen tersebut kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, maka dividen tersebut bukan merupakan objek pajak sehingga WP Orang Pribadi harus melaporkan penghasilan dividen tersebut di SPT Tahunan mereka sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

Selain itu, WP Orang Pribadi juga wajib melaporkan laporan realisasi investasi melalui saluran yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, antara lain:

  • Melalui saluran elektronik.
  • Secara tertulis yang disampaikan langsung.
  • Secara tertulis yang disampaikan melalui pos atau jasa ekspedisi lainnya.

Apabila WP Orang Pribadi tidak menginvestasikan kembali dividen yang mereka terima, maka mereka harus menyetorkan sendiri dividen yang mereka terima dengan tarif PPh Final sebesar 10%.

 

Perlakuan Perpajakan dari sisi WP Badan Pemberi Dividen

Sesuai dengan penjelasan sebelumnya, meskipun WP Badan yang memberi dividen merupakan pemotong pajak, WP Badan tidak melakukan pemotongan PPh atas dividen yang diterima oleh WP Orang Pribadi meskipun mereka tidak memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak. Oleh karena itu kewajiban penyetoran PPh Final sebesar 10% atas dividen merupakan tanggung jawab dari WP Orang Pribadi selaku penerima dividen.