Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Corona Virus Disease 2019. Insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% berlaku mulai masa pajak Juli 2020. Namun, banyak wajib pajak yang terlanjur menyetor PPh Pasal 25 masa pajak Juli 2020 dengan menggunakan pengurangan angsuran seperti masa pajak sebelumnya sebesar 30%. Mereka pun telah menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif tersebut dengan besaran pengurangan angsuran yang sama. Hal ini terjadi lantaran salinan PMK Nomor 110/PMK.03/2020 baru diterima belakangan, selang beberapa waktu setelah beleid tersebut terbit. Konsekuensinya, terjadi kelebihan penyetoran PPh Pasal 25 masa pajak Juli 2020.

Seperti diketahui, melalui PMK 110/2020, pemerintah menaikkan diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50%. Insentif dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, dan perusahaan di kawasan berikat.

Apa yang harus dilakukan terhadap kelebihan penyetoran PPh Pasal 25?

  • Ajukan Pemindahbukuan. Opsi pertama yang bisa dipilih wajib pajak adalah mengajukan permohonan pemindahbukuan. Pemindahbukuan sendiri merupakan proses memindahkan setoran pajak dari suatu jenis pajak, masa pajak, dan/atau objek pajak ke jenis pajak, masa pajak, dan/atau objek pajak lain akibat adanya kelebihan atau kesalahan penyetoran pajak. Jadi, kelebihan penyetoran PPh Pasal 25 masa pajak Juli 2020 dapat diajukan pemindahbukuan ke PPh Pasal 25 masa pajak setelah Agustus 2020. Sedangkan jika kelebihannya ingin dialokasikan ke masa Agustus 2020, dapat diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran masa tersebut.
  • Ajukan Pengembalian Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang. Opsi lain yang bisa dipilih wajib pajak adalah mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam PMK Nomor 187/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang. Pasal 2 dan Pasal 3 beleid tersebut menyebutkan bahwa permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan salah satunya apabila terdapat pembayaran pajak yang lebih besar dari pajak yang terutang. Dengan begitu, kelebihan penyetoran PPh Pasal 25 masa pajak Juli 2020 dapat diselesaikan dengan mekanisme ini.
  • Biarkan Saja. Opsi terakhir yang bisa dipilih wajib pajak adalah membiarkan saja kelebihan penyetoran PPh Pasal 25 masa pajak Juli 2020. Toh, di akhir tahun besarnya PPh terutang akan sama saja. Perbedaanya hanya terletak pada arus kas. Jika angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar lebih besar, PPh kurang bayar di akhir tahun menjadi lebih kecil. Begitupun sebaliknya, jika angsuran PPh Pasal 25 yang dibayar lebih kecil, PPh kurang bayar di akhir tahun menjadi lebih besar.

Mengurus pembayaran PPh Pasal 25 bisa menggunakan jasa yang telah disediakan oleh Integra Consulting. Bisa dengan menghubungi via e-mail maupun telepon atau chat Whatsapp ke kontak yang tersedia. Integra Consulting adalah perusahaan yang bermitra dengan Konsultan Pajak Terdaftar (KIP-1510/IP.C/PJ/2015) sehingga dapat membantu pengurusan PPh pribadi maupun WP Badan.

Txt EN