SPT Tahunan merupakan surat pemberitahuan pajak yang harus selalu di laporkan oleh Wajib Pajak setiap tahunnya. Hal-hal yang harus di laporkan dalam SPT Tahunan antara lain ialah semua harta yang diperoleh sejak tahun 2022 sampai 2023. Nah, berhubung sebentar lagi batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2023 dan Wajib Pajak Badan berakhir pada 30 April 2023, yuk cari tau apa saja daftar harta yang di laporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan agar bisa mempersiapkan data yang harus dipenuhi!
Harta Bergerak
Harta bergerak yang harus di laporkan dalam SPT Tahunan antara lain :
– alat transportasi seperti mobil, sepeda motor, sepeda
– emas seperti logam mulia dan batu mulia
– elektronik seperti PC, laptop dan smartphone
– dan lain-lain.
Kas dan Setara Kas
Kas dan setara kas, seperti uang tunai, tabungan, giro, deposito, dan setara kas lainnya.
Investasi
– saham
– surat utang
– obligasi
– reksadana
Harta tidak bergerak
Harta tidak bergerak meliputi
– tanah
– ruko
– gudang
– rumah
– apartment
– dan lain-lain.
Sudah tau kan apa saja daftar harta yang harus di laporkan dalam SPT Tahunan? Yuk laporkan segera harta mu, bila perlu gunakan layanan konsultan pajak Integra Consulting untuk mudahkan proses pelaporan harta pribadi maupun badan usaha kamu lebih cepat dan akurat!