Setiap Wajib Pajak yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus menyetorkan PPN dan melaporkan SPT Masa PPN dengan ketentuan paling lama adalah akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. Tepatnya, pada tanggal 30 atau 31 bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

Selain itu, pelaporan SPT Masa PPN harus dilakukan dalam bentuk dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan Pasal 3A PMK 9/2018 s.t.d.t.d PMK 18/2021. Sehingga Wajib Pajak PKP harus melaksanakan penyetoran dan melaporkan pajak terutang sebelum tanggal jatuh tempo yang sudah ditentukan. 

Apabila Wajib Pajak PKP tidak melaksanakan penyetoran atau terlambat dalam melaporkan pajaknya sebagaimana yang telah ditentukan, maka Wajib Pajak PKP akan secara langsung dikenakan sanksi administratif berupa denda senilai Rp 500.000 sesuai dengan UU KUP Pasal 7 ayat (1)

Jadi, ada baiknya untuk menghindari denda keterlambatan pembayaran, yuk laporkan SPT masa PPN kamu segera  sebelum 31 Januari 2023

Apabila kamu membutuhkan layanan jasa pajak untuk selesaikan semua persoalan pajak usaha maupun pajak pribadi, Integra Consulting bisa menjadi pilihan tepat! 

Biaya dapat disesuaikan, berpengalaman hingga 17 tahun, dan telah dipercaya oleh lebih 100+ client di seluruh wilayah Indonesia.