Status kurang bayar atau SPT Kurang Bayar adalah suatu  kekurangan pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak yang memperoleh pemberitahuan kurang bayar.

Berdasarkan Pasal 29 UU PPh, status kurang bayar (SPT Kurang Bayar) adalah apabila pajak yang terutang untuk suatu Tahun Pajak ternyata lebih besar dibanding kredit pajak. Maka, atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan.

Dengan kata lain, apabila Wajib Pajak memperoleh status kurang bayar dalam SPT-nya, maka Wajib Pajak tersebut harus melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang sebelum SPT Tahunan disampaikan paling lama pada batas akhir penyampaian SPT Tahunan.

Bagi wajib pajak badang, jika tahun buku sama dengan tahun kalender, kekurangan pajak tersebut wajib dilunasi paling lama tanggal 30 April setelah berakhirnya tahun pajak. Sedangkan jika tahun buku berbeda dengan tahun kalender, misalnya dimulai sejak tanggal 1 Juli hingga 30 Juni, kekurangan pajak wajib dilunasi paling lama tanggal 31 Oktober. Adapun, bagi Wajib pajak orang pribadi, utang PPh tersebut harus dilunasi paling lama tanggal 31 Maret.

Ringkasnya, jika SPT Kurang Bayar, maka harus melunasi kekurangannya. Setelah melakukan pembayaran barulah SPT bisa dilaporkan. Namun, jangan khawatir saat status SPT tetap tertera “Kurang Bayar”. Hal ini hanya status yang melekat pada SPT-nya saja dan bukan berarti ada jumlah pajak yang masih belum dibayar. Status ini hanya menjelaskan kondisi SPT bukan pada pembayaran pajaknya. Jadi, saat pembayaran dan pelaporan sudah dilakukan maka kewajiban pajak sudah terselesaikan.

Pada umumnya, penyebab SPT Kurang Bayar adalah karena Wajib Pajak dalam satu tahun pindah bekerja ke beberapa perusahaan dan/atau memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja yang masing-masing termasuk penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Adapun, penyebab lainnya dari SPT Kurang Bayar adalah Wajib Pajak belum melakukan pembayaran pajak atau belum mengisi tanggal pelunasan dengan benar dan sesuai. Sehingga, apabila Wajib Pajak sudah melakukan pembayaran, namun SPT tetap berstatus kurang bayar, kemungkinan jumlah nominal yang dibayar kurang dari nilai Kurang Bayar pada SPT.

SPT Kurang Bayar bisa juga disebabkan ketika Wajib Pajak bekerja di lebih dari satu perusahaan, penghasilannya belum melebihi lapisan PTKP yang pertama. Sehingga masih dikenakan tarif 5%. Namun, setelah digabungkan, lapisan PTKP naik ke lapisan kedua sehingga dikenakan tarif 15%.

Untuk menghindari masalah di atas, sebaiknya saat pindah bekerja, Wajib Pajak meminta Bukti Potong 1721-A1 dari perusahaan yang lama sehingga dapat diperhitungkan oleh perusahaan yang baru pada saat menghitung PPh Pasal 21

Sudah tau kan mengapa kamu mendapat peringatan SPT kurang bayar dari DJP Pajak? Apabila kamu butuh bantuan konsultan pajak berpengalaman untuk bantu laporkan SPT Pajak pribadi maupun usaha kamu, Integra Consulting bisa menjadi pilihan tepat! Kami dapat melayani client dari seluruh wilayah Indonesia. Buat janji temu online maupun offline sekarang juga!

Find us on Instagram @integraconsulting.pajak