Wajib Pajak Aktif dan Wajib Pajak Non Efektif

Apakah Anda pernah mendengar Wajib Pajak Aktif dan Wajib Pajak Non-Efektif? Apakah Wajib Pajak Non-Efektif dapat merubah kembali statusnya menjadi Wajib Pajak Aktif? Simak ulasannya, yuk!

Terdapat 2 jenis wajib pajak :

  • Wajib Pajak Aktif (WP Aktif) 

Wajib Pajak Aktif merupakan Wajib Pajak dimana ia memenuhi kategori persyaratan subjektif juga objektif, dan kemudian menjalankan berbagai hak dan kewajiban dalam perpajakannya secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

  • Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE) 

Wajib Pajak Non-Efektif merupakan Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif ataupun objektif namun belum dilakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Seseorang dapat dikategorikan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE) apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan;
  4. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  5. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan;
  6. Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
  7. Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP;
  8. Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan;
  9. Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri;
  10. Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/ atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP; atau
  11. Wajib Pajak selain sebagaimana disebutkan di atas yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.

Apabila seorang Wajib Pajak sudah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif maka ia tidak perlu melaksanakan kewajiban penyampaian SPT, tidak akan timbul atau terbit Surat Teguran dari KPP, dan tidak akan pula diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administratif karena tidak menyampaikan SPT, terhitung pada saat Wajib Pajak ditetapkan sebagai WP-NE.

Kemudian, apakah setelah Wajib Pajak ditetapkan Non-Efektif suatu saat ia dapat menjadi Wajib Pajak Atif kembali?

Tentu saja apabila seseorang ditetapkan sebagai WP-NE, ia bisa mengaktifkannya kembali dengan cara mengajukan kembali permohonan yang dilakukan wajib pajak secara langsung maupun permohonan secara jabatan dan hanya dapat diaktifkan kembali melalui KPP.

Maka, apabila telah ditetapkan sebagai WP Aktif, WP tersebut harus kembali memenuhi kewajiban perpajakannya dari mulai membayar pajak sampai dengan melakukan pelaporan pajak.

 

Source :

Pajakku.com

Pajak.go.id