SPT merupakan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang diperoleh dari dalam negeri lainnya atau penghasilan yang dikenakan PPh final maupun bersifat final.
Bagi pihak wajib pajak, SPT merupakan bentuk laporan pertanggung jawaban atas perhitungan jumlah pajak yang telah dibayarkan termasuk pula di dalamnya berisi penjelasan mengenai apakah pembayaran pajak terutang tersebut dilakukan oleh wajib pajak sendiri atau pihak lainnya. Selain itu, SPT dalam hal ini juga berfungsi memberi penjelasan apakah pajak tersebut dipungut dari orang pribadi atau badan
Sedangkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), SPT memiliki fungsi sebagai alat pelaporan serta pertanggungjawaban atas pajaknya. Di dalamnya terdapat informasi PPN dan PPnBM berupa pengkreditan pajak masukan (PM) terhadap pajak keluaran (PK)
Perlu diketahui, bahwa pajak yang dilaporkan pada SPT Tahunan menggunakan formulir yang beragam tergantung pada jenis pajak yang dilaporkan. sehingga apabila SPT tidak atau terlambat dilaporkan sampai batas waktu yang telah ditentukan, misalnya SPT Tahunan bagi orang pribadi yang tenggat waktu pelaporannya adalah paling lambat akhir bulan ketiga tahun pajak berikutnya, maka sanksi dapat dikenakan bagi wajib pajak yang bersangkutan.
Di dalam Surat Pemberitahuan terdiri dari bagian lampiran dan induk SPT. Lampiran biasanya memuat komponen-komponen sebagai pelengkap SPT induk. Contohnya seperti daftar harta, daftar kewajiban, hingga daftar anggota keluarga.
Sementara itu, SPT Induk merupakan halaman utama yang bisa dilihat di detail SPT. Pada halaman induk ini, terlihat jumlah penghasilan serta jumlah pajak yang dipotong yang dapat dikategorikan dalam setiap kode objek pajak.
Sudah tau mengapa SPT penting bagi wajib pajak maupun Perusahaan kena pajak? So, jangan lupa laporkan SPT pajak kamu tepat waktu ya! Apabila kamu membutuhkan konsultan pajak untuk laporkan SPT Pribadi maupun SPT badan untuk usahamu, Integra Consulting bisa menjadi pilihan tepat! Kami telah menangani lebih dari +100 client termasuk puluhan perusahaan besar untuk wilayah seluruh Indonesia!
Untuk informasi lebih lanjut, follow kami melalui Instagram @Integraconsulting.pajak
atau catat informasi kontak Integra melalui whatsapp untuk konsultasi online maupun membuat janji temu melalui nomor +62857-8232-9000