Anda Memiliki Perusahaan Baru? Perhatikan Beberapa Kewajiban Perpajakan Yang Harus Anda Siapkan!
Apabila Anda hendak mendirikan sebuah Perusahaan, pasti ada beberapa hal yang harus Anda siapkan seperti legalitas perusahaan. Tentunya, Anda harus pula menyiapkan mengenai perpajakan perusahaan yang Anda dirikan. Anda harus mengetahui bidang bisnis Anda dan perpajakan apa saja yang harus dipenuhi. Pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan harus Anda perhatikan, dikarenakan apabila Anda melewati atau melupakannya akan berisiko sanksi atas kekeliruan tersebut.
Untuk menghindari risiko tersebut, terdapat beberapa kewajiban perpajakan yang perlu Anda siapkan yaitu diantaranya :
1. Kewajiban Mendaftarkan Diri
Saat suatu badan usaha didirikan dan telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang melakukan legalisasi berdirinya suatu badan usaha, biasanya Anda akan langsung dilanjutkan prosesnya untuk didaftarkan NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak, meskipun syarat objektifnya belum terpenuhi yaitu belum memperoleh penghasilan.
Saat Anda mendaftarkan badan usaha Anda ke KPP anda akan memperoleh NPWP Badan. NPWP tersebut akan kemudian digunakan pada saat Anda melakukan kewajiban perpajakan.
2. Kewajiban PKP (Pengusaha Kena Pajak)
Pada saat omset usaha telah mencapai Rp4,8 Miliar dalam satu tahun pajak, maka saat itulah wajib pajak wajib melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun demikian, meskipun belum mencapai batas omset Rp4,8 Miliar dalam satu tahun pajak, wajib pajak dapat memilih melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Apabila Anda telah dikukuhkan sebagai PKP, perusahaan Anda wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setiap terjadinya transaksi penyerahan barang atau jasa sesuai dengan UU PPN. Saat melakukan pemungutan PPN, anda akan menerbitkan Faktur Pajak dengan menggunakan aplikasi E-Faktur dari DJP.
3. Menghitung, menyetor pajak dan melaporkan SPT Masa dan Tahunan
Anda memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak terutang ke Kantor Pelayanan Pajak. Untuk melaporkan pertanggungjawaban pajak perusahaan, Anda dapat merincinya dalam SPT. Pada SPT tersebut memuat perhitungan pajak, penghasilan, objek pajak, harta, serta kewajiban pajak lainnya yang sudah disebutkan dalam perundang-undangan. Kemudian, Anda juga harus menyetor SPT sesuai waktu yang ditentukan. Terdapat 2 SPT yang diwajibkan pemerintah yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan.
4. Melakukan Pembukuan
Kewajiban lainnya yang perusahaan Anda perlu lakukan adalah menyiapkan pembukuan khusus pajak bisnis, hal ini diatur dalam UU KUP Pasal 28. Pembukuan yaitu melakukan pencatatan teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan. Apabila Anda telah melakukan pembukuan, Anda dapat melanjutkannya dengan menyusun Laporan Keuangan perusahaan.
Beberapa hal diatas merupakan salah satu hal yang harus Anda perhatikan untuk mendirikan suatu perusahaan, apabila Anda merasakan kesulitan dalam melakukan kewajiban perpajakan, pembukuan, maupun membuat laporan keuangan, Anda dapat menggunakan jasa konsultan pajak Integra Consulting sehingga Anda hanya tinggal memikirkan perkembangan bisnis Anda, tidak perlu lagi memikirkan permasalahan akuntansi dan perpajakan perusahaan Anda.