Buat kalian yang belum tau apa itu hak dan kewajiban sebelumnya akan saya jelaskan terlebih dahulu. Hak yaitu kuasa menerima atau melakukan suatu hal yang memang semestinya diterima atau dilakukan. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu hal yang harus dikerjakan oleh pihak tertentu dengan rasa tanggung jawab serta prinsip yang bisa dituntut secara paksa oleh pihak berkepentingan. Hak dan kewajiban disini juga sudah tercantum dalam perundang-undangan. Contohnya hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan, hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Lalu ada kewajiban warga negara seperti wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, dan wajib membayar pajak.
Yang akan kita bahas disini adalah kewajiban warga negara dalam membayar pajak. Kenapa pajak dikatakan penting? Menurut UU KUP No. 6 Tahun 1983 s.t.d.d UU No. 16 Tahun 2009, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pajak sendiri merupakan sumber penerimaan negara yang menyumbang sekitar 82,5% dari seluruh penerimaan negara. Tanpa pajak negara tidak bisa membangun beragam fasilitas untuk rakyatnya.
Coba bayangkan…
Senangkah kalian dengan adanya jembatan yang memudahkan kita untuk bepergian antar kota bahkan antar provinsi? Bagaimana pula dengan kehadiran beragam fasilitas pendidikan, seperti Kartu Indonesia Pintar, dana BOS, dan beasiswa? Atau dengan kehadiran fasilitas kesehatan seperti Kartu Indonesia Sehat?
Ya hal tersebut merupakan sebagian kecil dari manfaat pajak. Jadi, pajak yang sudah kita bayarkan kepada negara akan dikelola oleh pemerintah yang tentunya digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan negara.
Coba bayangkan, sekian persen dari penghasilan yang kita bayarkan untuk pajak akan menjadi manfaat untuk seluruh masyarakat Indonesia. Secara tidak langsung, kita telah membantu sesama.
Tetapi jika kita tidak membayar pajak lalu dari mana negara membayar seluruh pengeluaran tadi? kecuali negara mempunyai pendapatan yang besar dari sektor non pajak untuk subsidi kepada rakyat.
Jika dikaitkan dengan Pancasila terkait kesadaran warga negara yang masih rendah dalam membayar pajak, kasus ini merupakan ketidaksesuaian dalam sila ke 5 yang berbunyi “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” karena dalam sila tersebut dapat dikatakan bahwa seluruh warga negara berhak merasakan fasilitas, kualitas pendidikan, persamaan kesejahteraan, dan lain-lain. Dengan tidak adanya kesadaran dalam membayar pajak maka Negara Indonesia akan sulit untuk menciptakan keadilan persamaan dalam masyarakat, baik dalam infrastruktur, pendidikan, dan lain-lain.
Jadi sudah terbayangkah dalam pikiran kamu betapa pentingnya membayar pajak? Maka dari itu mulailah meningkatkan kesadaran dari sekarang untuk membayar pajak. Kalau kamu butuh bantuan konsultan pajak untuk mendampingi mu membayar pajak usaha maupun pribadi, Integra Consulting bisa menjadi pilihan tepat yang dapat diandalkan