Menteri Keuangan RI 2021, menkeu

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 45/PMK.01/2021 pada tanggal 5 Mei 2021 Menteri Keuangan Republik Indonesia, Ibu Sri Mulyani Indrawati menetapkan Peraturan tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak. Peraturan tersebut berisi 10 pasal yang terdiri dari:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Account Representative adalah jabatan pelaksana pada Kantor Pelayanan Pajak dengan beberapa tingkatan jabatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Kantor Pelayanan Pajak adalah Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

Pasal 2

Account Representative mempunyai tugas:

a.) melaksanakan analisis, penjabaran, dalam rangka memastikan wajib dan pengelolaan pajak mematuhi peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan melalui perencanaan, pelaksanaan, dan tindak lanjut intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis pendataan serta pemetaan (mapping) subjek dan objek pajak;

b.) melaksanakan kegiatan penguasaan wilayah, pengamatan potensi pajak, dan penguasaan informasi;

c.) melaksanakan pencarian, pengumpulan, pengolahan, penelitian, analisis, pemutakhiran, dan tindak lanjut data perpajakan;

d.) melaksanakan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak;

e.) menyusun konsep imbauan dan melaksanakan konseling kepada wajib pajak;

f.) melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut data dan informasi termasuk namun tidak terbatas pada data surat pemberitahuan, data pihak ketiga, dan data pengampunan pajak; dan

g.) melaksanakan pengelolaan administrasi penetapan dan menyusun konsep penerbitan produk hukum dan produk pengawasan perpajakan.

 

 

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pegawai yang menduduki jabatan Account Representative bertanggung jawab kepada pejabat pengawas yang menjadi atasan langsungnya.

 

Pasal 4

  • Pembagian wajib pajak atau wilayah kerja yang menjadi ruang lingkup tugas Account Representative ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
  • Jumlah Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak berkenaan sesuai ketersediaan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, beban kerja, dan potensi penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak yang berkenaan.

 

Pasal 5

Account Representative diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 6

(1) Pegawai yang dapat diangkat sebagai Account Representative harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.)berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b.) masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun;
c.) pendidikan paling rendah Diploma III; dan
d.) pada saat diusulkan memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah Pengatur (II/c).

(2) Pengangkatan sebagai Account Representative sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, beban kerja, dan potensi penerimaan pajak pada Kantor Pelayanan Pajak yang berkenaan.

 

Pasal 7

(1) Jabatan dan peringkat jabatan bagi Account Representative mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan mengenai jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.

(2) Jabatan dan peringkat jabatan bagi Account Representative sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang secara administratif membawahi Kantor Pelayanan Pajak berkenaan untuk dan atas nama pejabat pimpinan tinggi madya.

 

Pasal 8

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pegawai yang telah diangkat sebagai Account Representative sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap menjabat dan diakui sebagai Account Representative serta melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Menteri ini sampai dengan yang bersangkutan diangkat pada Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak atau Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak atau jabatan lainnya.

 

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.01/2015 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 561), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.