Pengintegrasian data perpajakan adalah sebuah ide yang lahir untuk mengoptimalkan data-data dengan memanfaatkan sistem informasi dan teknologi guna menghubungkan konektivitas host to host antara platform ERP wajib pajak dengan server penyelenggara pelaporan dan pembayaran pajak. 

Integrasi pajak memiliki tujuan penting dalam meningkatkan kepatuhan pajak perusahaan swasta (Wajib Pajak). Adapun di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-251/PJ/2020 tentang Pembentukan Tim Integrasi Data Wajib Pajak Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2020, kegiatan atau tahap integrasi pajak terbagi dalam 3 tahap, diantaranya :

  1. Tahap pertama, yaitu Host-to-Host e-Faktur dan Host-to-Host e-SPT Masa PPN
  2. Tahap kedua, yaitu Host-to-Host e-Bupot
  3. Tahap ketigas, yaitu service Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), service e-Billing, Service e-Filing, GL Tax Mapping, Compliace Arrangements, dan Integrasi data profoma semua jenis SPT.

Adapun beberapa keuntungan integrasi perpajakan yang sangat bermanfaat bagi Wajib Pajak, yaitu :

  1. Meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan khususnya dalam aspek perpajakan
  2. Integrasi data akan memudahkan Wajib Pajak untuk mengelola, memonitor, dan menyimpan data perpajakannya. Sehingga, adanya transparansi bisa menekan biaya untuk mematuhi segala regulasi perpajakan yang berlaku
  3. Pengelolaan operasional Wajib Pajak akan lebih efektif. Sebab, beban dan risiko urusan perpajakan akan terselesaikan melalui pemanfaatan sistem informasi
  4. Proses menyimpan data bisa jadi lebih cepat dan efisien dengan adanya proses count – pay. Sehingga seluruh prosesnya dilakukan dapat meminimalisir kesalahan human error

Yuk integrasikan perpajakan bisnismu sekarang!

Apabila masih ada banyak hal yang belum anda pahami, jangan ragu untuk menghubungi layanan Pajak dan Accounting Integra Consulting untuk mudahkan segala urusan perpajakan dan bisnis anda!

Konsultasi gratis mengenai masalah pajak bisnismu? Hubungi kami di +62 857-8232-9000

Open chat
Hubungi Kami Sekarang!